Tanggal posting, 10 September 2024
Aturan baru usaha franchise alias waralaba dirilis Jokowi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pebisnis franchise diharuskan pakai produk lokal hingga membuat laporan keuangan rutin.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba yang diteken Jokowi pada 2 September 2024.
PP Nomor 35 Tahun 2024 menyatakan pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya perlu memenuhi kriteria waralaba.
Kriteria itu, yakni memiliki sistem bisnis, bisnis sudah memberikan keuntungan, memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar, dan dukungan yang berkesinambungan dari pemberi waralaba dan/atau pemberi waralaba lanjutan kepada penerima waralaba dan/atau penerima waralaba lanjutan.
Terkait sistem bisnis yang dimaksud ialah berupa standar operasional dan prosedur. Ini paling sedikit mencakup pengelolaan sumber daya manusia; pengadministrasian; pengelolaan operasional; metode standar pengoperasian; pemilihan lokasi usaha; desain tempat usaha; persyaratan karyawan; dan strategi pemasaran.
Adapun terkait kriteria bisnis sudah memberikan keuntungan dibuktikan dengan kegiatan usaha yang diwaralabakan telah berlangsung paling sedikit tiga tahun
berturut-turut dan laporan keuangan dua tahun terakhir yang menunjukkan keuntungan. Pada aturan sebelumnya, bisnis franchise harus berjalan minimal lima tahun.
"Laporan keuangan dua tahun terakhir yang menunjukkan adanya keuntungan dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 5 (b).
Sementara terkait dukungan berkesinambungan dari pemberi waralaba meliputi pelatihan; manajemen operasional; promosi; penelitian; pengembangan pasar; dan bentuk pembinaan lainnya.
Beleid itu juga mengatur terkait hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba. Hak dan kewajiban pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan terdiri atas hak untuk menerima imbalan dari penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan.
Pemberi waralaba juga berkewajiban untuk memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan.
Sedangkan, hak dan kewajiban penerima waralaba atau penerima waralaba lanjutan terdiri atas hak untuk menggunakan kekayaan intelektual yang dimiliki pemberi waralaba. Penerima waralaba juga berkewajiban untuk menjaga kode etik/kerahasiaan kekayaan intelektual yang dimiliki pemberi waralaba.
Kemudian PP terbaru juga mewajibkan bagi penyelenggara waralaba, baik pemberi maupun penerima waralaba untuk mengutamakan pengolahan bahan baku lokal, yang diatur Pasal 26 PP Waralaba itu.
Mereka juga diminta melaporkan kegiatan usaha waralaba setiap tahun paling lambat 30 Juni pada tahun berikutnya, sebagaimana diatur pada Pasal 28 ayat (1) PP tersebut.
Selain itu, pemerintah mewajibkan penyelenggara waralaba menggunakan logo franchise, di mana logo tersebut dipasang atau diletakkan pada tempat yang terbuka dan mudah terlihat.
Hal lain yang juga berubah dalam PP anyar ini adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang kini tak lagi dibatasi masa berlakunya. Sebelumnya, masa berlaku STPW selama 5 tahun, serta dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun jika perjanjian waralaba belum berakhir.
TAGAR: #SuksesExpor #UMKM #umkmkopitu #goExpor #goGlobal #ukmnaikkelas #YoyokPitoyo #KOPITU #G20 #Viral
Facebook : https://www.facebook.com/kopitupusat
Grup Facebook : https://www.facebook.com/groups/656213288473045/
Twitter : https://twitter.com/KomiteKecil
Instagram : https://www.instagram.com/kopitu_/
Tik-Tok : https://www.tiktok.com/@kopitujaya2022
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/