Galau cari kerja? Ingin lebih kompeten? Mau mengembangkan diri tanpa pusing memikirkan biaya? Bekali dirimu dengan Kartu Prakerja dan #SiapDariSekarang
KOPITU hadir untuk melakukan pendampingan dan bantuan kepada UMKM dan UKM untuk meningkatkan kesejahteraan UMKM dan UKM dalam pasar dalam negeri maupun ekspor dalam bentuk fasilitasi pelatihan, alih teknologi, pemasaran , bantuan hukum serta penguatan modal usaha dan pembiayaan.
Ni Nyoman
Junianti,
Ketua DPD KOPITU DENPASAR
DPD KOPITU DENPASAR hadir untuk melakukan pendampingan dan bantuan kepada UMKM dan UKM untuk meningkatkan kesejahteraan dalam pasar negeri maupun ekspor dengan bentuk fasilitasi pelatihan, alih teknologi, pemasaran, bantuan hukum serta penguatan modal usaha dan pembiayaan.
Kami Memberikan Kemudahan berupa Akses di satu platform untuk pengurusan izin,bantuan pembiayaan dan bisnis inkubator.
Wajib pajak badan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menikmati tarif PPh sebesar 3% lebih rendah dari tarif umum sebesar 22%. Artinya, wajib pajak badan bisa membayar PPh badan dengan tarif 19%.Fasilitas tarif PPh badan lebih rendah tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (2b) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP . Berdasarkan pasal tersebut, tarif 3% lebih rendah dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi 3 ketentuan. “Wajib pajak badan dalam negeri: a. berbentuk perseroan terbuka; b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40%; c. memenuhi persyaratan tertentu,” bunyi Pasal 17 ayat (2b) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Rabu (9/4/2025). Berdasarkan pasal tersebut, fasilitas tarif PPh lebih rendah ditawarkan untuk perusahaan berbentuk perseroan terbuka. Syaratnya, jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) paling rendah 40% serta memenuhi persyaratan tertentu. Kementerian Keuangan pun telah menguraikan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi melalui Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 40/2023. Merujuk pada Pasal 65 ayat (2) PP 55/2022 dan Pasal 3 PMK 40/2023 persyaratan tertentu tersebut terdiri atas 4 ihwal.
Lihat detailBI Checking yang dulunya merupakan layanan pengecekan skor kredit, sekarang sudah beralih menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat Indonesia bisa mengecek sendiri skor kredit secara online. Di dalam SLIK OJK, terdapat informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Semuanya tercatat dalam layanan bernama Informasi Debitur (Idebku). Untuk mengaksesnya, masyarakat tinggal masuk ke idebku.ojk.go.id. Di artikel ini, akan dibahas apa saja syarat dan langkah pengecekan skor kredit melalui Idebku. Simak!
Lihat detailPenurunan daya beli masyarakat Indonesia pada awal 2025 tengah menjadi sorotan. Dosen ekonomi menduga jika penurunan ini akibat precautionary saving. Apa itu?
Lihat detailPelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sepertinya perlu bersiap untuk menjalankan kewajiban pajaknya menggunakan ketentuan umum sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (24/3/2025). Ya, betul. Sesuai dengan kebijakan pemerintah, mestinya ada perpanjangan masa berlaku PPh final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM hingga 2025. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema PPh final selama 7 tahun pajak, yakni sejak 2018 hingga 2024. Artinya, ada penambahan masa berlaku 1 tahun. Namun, hingga saat ini ketentuan teknis atas perpanjangan masa berlaku PPh final UMKM tak kunjung terbit. Karenanya, bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah menggunakan PPh final selama 7 tahun maka perlu melanjutkan pemenuhan pajaknya dengan ketentuan umum sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. "Apabila jangka waktu penggunaan PPh final UMKM sudah berakhir pada 2024, maka harus menggunakan ketentuan umum PPh pada 2025. Mohon berkenan menunggu update ketentuannya," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat merespons pertanyaan netizen. Tidak jelasnya nasib perpanjangan PPh final UMKM juga berimbas pada tidak terbitnya surat keterangan (suket) PP 55/2022 bagi wajib pajak UMKM.
Lihat detailGubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo boleh saja berbangga karena kredit perbankan tumbuh subur hingga 10,30 persen. Tapi nyatanya, sektor bisnis tak berkembang pesat. bahkan banyak yang mandek dan akhirnya mati. “Kredit perbankan tetap tinggi untuk mendukung upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan kredit mencapai 10,30 persen yoy pada Februari 2025,” ujar Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers RDG, Rabu (19/3/2025).
Lihat detailWarganet di media sosial tengah ramai memperbincangkan ketidakpastian perpanjangan pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang dijanjikan pemerintah. Pasalnya, salah satu warganet mengaku mendapatkan surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisi bahwa tahun 2025 insentif PPh 0,5 persen telah berakhir. Mengonfirmasi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti pun memberikan penjelasannya.
Lihat detailAnggota
1
Anggota Sudah Valid
1
Anggota Belum Valid
0
Berikut ini merupakan member terbaik KOPITU Denpasar